
Cirebon –
Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cirebon, membuat anak-anak di sana biasa bermain bola di kuburan, bahkan di lahan kosong bandara.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan identik dengan kesan horor dan mistis. Namun, bagi Faiz (12), tempat ini menjadi lokasi paling asyik untuk menghabiskan waktu bermain dan bersenda gurau bersama teman sebayanya.
Salah satu permainan yang paling sering dimainkan oleh Faiz dan teman-temannya di kuburan adalah bermain sepakbola, dengan memanfaatkan lahan kosong di sekitar kuburan.
Hampir setiap sore, Faiz dan belasan teman-temannya bermain di TPU Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Karena lokasi kuburan dekat dengan jalanan, tak jarang bola yang dimainkan oleh Faiz dkk terlempar keluar area kuburan dan mengenai pengendara yang melintas.
Namun, bagi Faiz dan teman-temannya hal tersebut bukan masalah besar. Mereka akan segera mengambil bola dan melanjutkan permainan selepas pengendara tersebut pergi.
Tidak adanya area bermain atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar rumahnya, menjadi alasan utama Faiz dan teman-temannya bermain bola di kuburan.
Dengan ukuran tempat yang sempit untuk bermain bola, ditambah dengan banyaknya kuburan di sekelilingnya, Faiz dan teman-temannya tampak asyik bermain bola, tidak ada perasaan takut yang terpancar dari Faiz dan teman-temannya saat bermain bola di kuburan.
Satu-satunya yang ditakutkan Faiz dan teman-temannya adalah tatkala kaki mereka terjatuh terkena bangunan kuburan, seperti yang dialami oleh temannya, Bima (12).
Sambil menunjukkan luka di lututnya, Bima menceritakan luka itu dia dapat ketika sedang berlari mengejar bola. Namun secara tidak sadar, kakinya malah tersandung bagian granit batu kuburan. Meski begitu, Bima tidak kapok, besoknya ia masih tetap bermain bola di kuburan yang sama.
Anak Cirebon Lainnya Main Bola di Bandara
Tidak jauh berbeda dengan cerita Faiz, Reza (13) dan puluhan temannya juga bermain bola bukan di lapangan atau taman, namun, di area Bandar Udara Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Mereka memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar landasan pacu pesawat. Sore itu, mereka tampak asyik bermain bola dengan latar belakang deretan pesawat TNI AU.
Meskipun kondisi tanah kosong yang digunakan Reza dan teman-temannya bermain bola becek dan dikelilingi rumput liar yang membuat mereka mudah terjatuh, tidak mengurangi keseruan Reza dan teman-temannya bermain bola.
Sejumlah anak bermain sepakbola di lahan kosong bandara Foto: Fahmi Labibinajib
|
Namun, keseruan Reza dan teman-temannya bermain bola terkadang terhenti ketika mendapatkan teguran dari pihak bandara untuk tidak lagi bermain di area bandara udara.
Meski sering dilarang, namun sama seperti Faiz yang bermain bola di kuburan, tidak adanya lapangan atau ruang terbuka hijau untuk bermain di sekitar rumahnya, menjadi alasan utama Reza dan teman-temannya untuk tetap bermain di area bandar udara.
Faiz dan Reza berharap, semoga di sekitar rumahnya kelak akan ada lapangan dan taman sendiri yang menjadi tempat bermain mereka tanpa khawatir dilarang atau tersandung kuburan.
Cirebon Minim Ruang Terbuka Hijau
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengakui memang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cirebon masih sangat minim.
Dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2025, luas ruang terbuka hijau hanya ada 162,21 hektar, atau sekitar 9 persen dari total luas wilayah Kota Cirebon yang mencapai 3.947,21 hektar.
Dari 162,21 hektar ruang terbuka hijau tersebut terdiri dari Rimba Kota 0,62 hektar, Zona Taman Kota 25,95 hektar, Zona Taman Kecamatan 6,24 hektar, Zona Taman Kelurahan 11,68 hektar, Zona Taman RW 11,73 hektar, Zona Taman RT 0,44 hektar, Zona Permakaman 79,63 hektar dan Zona Jalur Hijau 25,92 hektar.
Jumlah tersebut masih sangat jauh dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Saya sendiri mengakui ruang terbuka publik di Kota Cirebon masih minim, baru 9 persen, harusnya kan 30 persen dengan rincian 10 persen privat 20 persen publik, idealnya seperti itu, ” tutur Ario.
Ario memaparkan banyaknya lahan kosong di Kota Cirebon yang beralih fungsi, membuat ruang terbuka hijau menjadi sulit untuk berkurang ataupun bertambah. Padahal, lanjut Ario, selain sebagai tempat bermain anak-anak, ruang terbuka hijau juga bisa digunakan sebagai lahan konservasi.
Menurut Ario, ada beberapa cara untuk menambah luas ruang terbuka hijau di Kota Cirebon. Pertama pemerintah bisa membeli lahan baru. Kedua mengoptimalkan komponen lahan kosong yang ada di Kota Cirebon untuk dibuat taman.
“Untuk yang pertama, cuman kendalanya apakah pemerintah mau dan mampu untuk membelinya, adakah lahan yang mau dibelinya, kedua kita optimalkan semua fungsi bangunan yang ada, buatlah taman-taman vertikal yang menjadi bagian upaya untuk memenuhi yang 20 persen itu,” tutur Ario.
Main di Kuburan hingga Bandara Berbahaya buat Anak-anak
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon Suwarso Budi memaparkan, salah satu hak anak yang dilindungi undang-undang adalah bermain.
Namun area bermain anak yang tidak pada tempatnya seperti kuburan dan bandar udara jelas membahayakan anak itu sendiri karena bisa membuat anak-anak terluka.
Menurutnya, minimnya ruang bermain anak di Kota Cirebon menunjukkan bahwa anak belum dijadikan prioritas dalam pembangunan suatu wilayah.
“Anak itu belum dijadikan prioritas, di pemerintahan ini kadang mindsetnya belum begitu, ruang anak itu belum terpikirkan oleh mereka, dari perencanaan, penganggaran sampai pemanfaatan itu belum ada prioritas ke anak,itu yang terjadi hari ini, ” tutur Budi.
Budi mengatakan, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembangunan yang lebih ramah anak. Ini bertujuan agar anak-anak tidak lagi kehilangan haknya untuk mendapatkan arena bermain yang layak.
Untuk mengatasi masalah sempitnya lahan bermain anak, Budi juga mendorong agar masyarakat dan pemerintah untuk memanfaatkan lahan kosong yang ada.
“Bisa juga RT atau RW jika ada lahan kosong di lingkungan sekitar itu bisa dimanfaatkan, cuman mungkin regulasinya saja nanti diatur, misal 5 tahun yah pinjam tanahnya 5 tahun, harus ada kebijakan dari pemerintah juga yang mengikat hak dan tanggung jawab dalam pemeliharaan lingkungan,” pungkas Budi.
——-
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)