![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/08/30/bunga-zainal_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Polisi telah pasutri berinisial AAACD dan SFSS semalam terkait laporan dari aktris Bunga Zainal soal dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,2 miliar.
Kepada awak media, polisi mengungkapkan kronologi yang dilakukan oleh kedua tersangka untuk melancarkan penipuan ini.
“Para tersangka (AAACD dan SFSS) mengajak korban (Bunga Zainal) untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali, benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut di Edit atau merubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan penyerahan uang dengan modus investasi bodong dilakukan secara bertahap oleh Bunga Zainal pada para tersangka dalam kurun waktu 7 bulan.
“Benar bahwa tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Alasan kedua tersangka hingga kini tak mengembalikan uang milik Bunga Zainal karena, uang tersebut digunakan untuk membayar korban-korban lainnya.
“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang di janjikan. modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban di pergunakan untuk membayar korban korban lainnya (MS, NP dan DP),” pungkasnya.
Sebelumnya, Bunga Zainal sempat mengajak suaminya, Sukhdev Singh, untuk ikut berinvestasi sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15 miliar.
“Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar,” terang Bunga Zainal sembari menahan tangis dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Pada akhirnya, ia mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial AAACD dan SFSS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
“Jadi pelaporan yg dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP,” beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.
Laporan polisi Bunga Zainal terhadap AAACD dan SFSS terregistrasi pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.
(ahs/wes)