
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data e-mail atau business email compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura mencapai Rp 32 miliar. Polisi menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan jaringan internasional itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut kelima tersangka ditangkap pada Kamis, 25 April 2024. Himawan mengatakan kasus itu terbongkar setelah nomor laporan polisi yang diajukan kepolisian Singapura yang teregistrasi dengan LP A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023.
“Menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing, yaitu warga negara Nigeria,” kata Himawan saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
“Mendasari dari surat tersebut, maka Kepolisian Singapura membuat laporan setelah mendapatkan informasi dari korban kepada NCB, Interpol, Polri, dan kami menindaklanjutinya dengan rujukan itu,” tambah dia.
Dia merinci kelima tersangka, yakni CO alias O dan EJA, yang merupakan WN Nigeria. Kemudian tersangka dari WNI berinisial DM, YC, dan I.
Kelimanya turut memanipulasi kompromi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email PT Huttons Asia Internasional seolah-olah menjadi PT Huttons Asia yang asli.
Kemudian para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.
“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.
Adapun modus kelima tersangka adalah dengan sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan menggunakan email palsu. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.
“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.
Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Lebih jauh Himawan menjelaskan kelima tersangka bisa menjalani aksi jahatnya berkat peran hacker WN Nigeria inisial S. Hingga kini polisi masih memburu S.
“Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD,” jelas Himawan
Adapun dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Sementara itu, para tersangka turut dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Himawan.
Lihat juga Video: Hati-hati Penipuan Berbasis Deepfake
[Gambas:Video 20detik]
(ond/dek)