Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang secara resmi menetapkan pasangan calon Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pandeglang. Penetapan itu menindaklanjuti hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang terpilih pada Pilbup Pandeglang,” kata Ketua KPU Nunung Nurazizah di Pandeglang, Kamis (6/2/2025).
Nunung mengatakan dengan adanya penetapan ini, sudah tidak ada lagi dinamika selama pilbup. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dewi-Iing.
“Ini sudah selesai secara proses sengketa dan lain sebagainya, dinyatakan dengan tidak ada pelanggaran. Maka KPU Pandeglang dilanjutkan dengan penetapan,” ucapnya.
Nunung berharap bupati terpilih bisa mengemban tugas dengan baik. Ia juga berharap keduanya bisa melakukan perbaikan di semua sektor.
“Mudah-mudahan bupati dan wakil bupati terpilih bisa mengemban tugas dengan amanah dan perbaikan untuk Pandeglang kedepan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan nomor urut 2 Dewi-Iing memperoleh suara sebanyak 434.856. Sedangkan Fitron-Diana memperoleh 181.195 suara sah.
Pasangan Uday Suhada-Pujiyanto sebanyak 9.369 suara. Aap Aptadi-Ratu Anita, suara sah sebanyak 22.517.
Tonton juga Video: Mendagri Usul 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu