Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar, terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran dalam platformnya. Begini tanggapan developer lokal.
“Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting dalam memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk menawarkan keamanan dan kemudahan bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya Shafiq, tarif yang dikenakan oleh Google memang konsisten dengan standar industri global. Jadi sebenarnya tarif tersebut juga diterapkan oleh semua platform, seperti App Store dan Steam.
“Memang tarif 30% itu sebenarnya sudah global digunakan, baik itu steam, baik itu Apple App store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox, dan Nintendo Switch, potongannya 30% juga,” jelas Shafiq.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kalau sebenarnya di Google Play Store itu juga ada tarif di bawah 30%. Dikatakannya kalau tarif ini dikenakan kepada developer yang memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.
“Jadi sebelum dia menyentuh angka USD 1 juta itu potongannya di bawah 30%,” ujar Shafiq.
Pantauan detikINET dari situs resmi Google, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mereka terapkan. Berikut sedikit penjelasan terkait tarif tersebut.
- 15% untuk pendapatan USD 1 juta pertama yang diperoleh developer setiap tahunnya.
- 30% untuk penghasilan yang melebihi pendapatan USD 1 juta yang diperoleh developer setiap tahunnya.
- 15% untuk perpanjangan produk langganan secara otomatis yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh developer setiap tahunnya
- 15% atau lebih rendah untuk developer yang memenuhi syarat dalam program seperti Program Pengalaman Media Google Play
Menurut Shafiq, keputusan KPPU bisa berdampak pada ekosistem digital di Indonesia secara keseluruhan. Ia menerangkan efeknya berpeluang menciptakan sebuah inovasi, investasi, maupun keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
“Dialog yang konstruktif antara semua pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.
(hps/hps)