Jakarta –
KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. KPK kini masih mendalami kerugian negara dalam kasus ini.
“Kemudian, berapa yang sudah didalami kerugian negara. Sudah saya senggol-senggol sedikit. Sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Asep mengatakan anggaran triliunan itu ditujukan untuk pengerjaan sekitar 14 ribu pokok pikiran (pokir) yang diusulkan oleh anggota DPRD Jatim. Jumlah total anggarannya mencapai Rp 1-2 triliun.
Dia mengatakan proyek dari pokir Anggota DPRD Jatim itu dibagi-bagi kembali dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Dia mengatakan proyek itu bisa berupa pembuatan jalan dan lainnya.
“Tapi ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi dalam bentuk pekerjaan. Misalnya pembuatan jalan di desa, dan lain-lain. Pembuatan selokan dan lain-lain. Nah, ini yang nilainya di bawah Rp 200 juta,” ujar Asep.
Asep mengatakan para koordinator proyek diduga diminta menyetor sejumlah untuk mendapatkan proyek tersebut. Besaran suap ini rata-rata 20% dari nilai proyek.
“Ini rata-rata diminta 20 persen per pokok pikiran. Berarti kalau dari Rp 200 juta, berarti Rp 40 juta ya,” ucapnya.
Dugaan pemotongan ini belum termasuk biaya-biaya tambahan lainnya yang juga dibebankan pada proyek tersebut. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk menghitung kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi tersebut.
“Bayangkan, ini di awal saja udah dipotong nih. Itu belum nyampe ke ini. Nanti diambil apa namanya untuk-untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.
Simak Video ‘KPK Sita Tanah di Cikarang Senilai Rp 2 M Milik Anak Eks Gubernur Malut’:
[Gambas:Video 20detik]
(ial/haf)