Jakarta –
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Untuk diketahui, bahwa per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tessa enggan menjelaskan siapa saja tersangka tersebut. Dia mengatakan penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan penyitaan barang bukti.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Dia hanya mengatakan tujuh tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
“Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” katanya.
Pada pertengahan Maret lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3).
KPK saat itu menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan saat penyidikan dimulai. Padahal KPK biasanya memulai penyidikan saat sudah ada tersangka.
Simak juga Video ‘KPK Lakukan Penyidikan Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu ke Kejagung’:
[Gambas:Video 20detik]
(azh/haf)