Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang hasil rampasan dari para koruptor. Lelang itu akan dilakukan dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar pekan depan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang akan dilakukan pada hari kedua Hakordia atau tanggal 10 Desember. Proses lelang akan dibagi menjadi tiga sesi.
Dalam sesi pertama akan dilelang aset berupa properti dan tanah. Sedangkan sesi dua dan tiga akan melakukan lelang sejumlah barang mulai dari mobil, sepeda motor, handphone, hingga logam mulia.
“Nanti pelaksanaan lelang ini akan difasilitasi oleh KPKNL dari Jakarta juga. Dilaksanakan secara online, nanti sistem kita adalah open biding,” kata Mungki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
KPK juga akan memamerkan sejumlah aset dalam pelaksanaan Hakordia tersebut. Barang yang dipamerkan berupa mobil hingga tas mewah.
“Untuk yang dipamerkan, nanti ada beberapa barang yang akan dipamerkan. Di antaranya ada tiga mobil, yaitu mobil Mercedes-Benz E300 AT, kemudian ada Toyota Lexus, dan juga Jeep Rubicon,” kata dia.
“Kemudian juga ada empat tas mewah, mereknya Hermes. Ada 4 nanti bisa dilihat,” tambahnya.
Adapun salah satu aset yang akan dilelang adalah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, yaitu sejumlah rumah dan apartemen.
Berikut ini rinciannya:
1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Nilai wajar Rp19.785.237.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Nilai wajar Rp19.240.525.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, no unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Nilai wajar Rp732.372.000. Uang jaminan Rp360.000.000.
4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Nilai wajar Rp35.503.733.000. Uang jaminan Rp17.000.000.000.
5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Nilai wajar Rp3.320.285.000. Uang jaminan Rp1.500.000.000.
6. Dua unit rumah susun umum Kalibata City, Jakarta Selatan. Nilai wajar Rp598.319.000. Uang jaminan Rp250.000.000.
Selain itu, KPK akan melelang barang rampasan hasil korupsi lainnya dari terpidana lain. Barang-barang tersebut terdiri atas tas mewah, perhiasan, sepeda, sepeda motor, hingga mobil.
(ial/ygs)