Jakarta –
KPK telah menyetorkan uang rampasan dari pelbagai tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 miliar hingga Oktober 2024. Capaian ini telah memenuhi target rampasan koruptor dari KPK untuk tahun ini.
“Target pemulihan aset tahun ini sebesar 70% dengan nilai Rp 400 M,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
“Betul (telah memenuhi target),” tambahnya.
Budi menjelaskan, jenis aset rampasan terbanyak adalah properti. Sedangkan nilai aset rampasan tunggal terbesar nilainya berupa saham senilai Rp 66 miliar.
“Yaitu saham (Rp 66 miliar). Yang kedua, properti (Rp 40 miliar),” sebutnya.
Setor Rp 637 M ke Negara
Uang senilai Rp 637 miliar itu merupakan akumulasi hasil rampasan KPK dalam periode Januari-Oktober 2024. Budi menerangkan, angka tersebut masih bisa bertambah karena masih ada aset rampasan lain yang masih dilelang. Nilainya mencapai Rp 1 triliun.
“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473,00,” kata Budi.
Lihat juga Video: Jokowi Minta Upaya Penyelamatan Uang Negara, Singgung UU Perampasan Aset
[Gambas:Video 20detik]
(ial/dnu)