Jakarta –
KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK berharap Ita memenuhi panggilan besok.
“Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tessa belum menjelaskan apa yang akan dicecar ke Ita. Dia hanya menjelaskan soal materi pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Tessa.
Kedua saksi tersebut diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan. Keduanya juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah. Para saksi juga dikonfirmasi soal pengadaan barang dan jasa serta retribusi.
“Yang PNS didalami terkait dengan upah pungut, yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir,” ujarnya.
Berikut ini daftar sembilan saksi tersebut:
1. Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang
2. Endang Sri Rezeki (ESR), PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang
3. Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang
4. Rian Putrowijoyo (RP), PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang
5. Eko Yuniarto (EY), Pegawai Negeri Sipil
6. Kapendi (KPD), Wiraswasta
7. Moeljanto (MJT), Pegawai Negeri Sipil
8. Romadhon (RMD) alias Gendhon, Swasta /Penanggungjawab CV Merapi Berdikari
9. Siswoyo (SWY), Direktur CV DUA PUTRA/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang
Ita sebelumnya dipanggil pada Selasa (30/7). Namun Ita meminta pemeriksaan diundur karena harus menghadiri rapat.
“Tetapi untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024. Mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7).
4 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(azh/haf)