Jakarta –
Polisi telah menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka usai mengancam sebar foto dan video mantan pacarnya karena tak terima diputuskan. Komnas Perempuan mengecam tindakan tersebut.
“Komnas Perempuan mengecam tindakan yang merendahkan perempuan atas dasar apapun, termasuk dengan cara menyebarluaskan materi bermuatan seksual sebagai balas dendam ketika menghadapi persoalan dalam relasi personal,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
“Tindakan ini termasuk melakukan ancaman digital ketika korban berkehendak untuk putus dan tidak mau kembali rujuk,” tambahnya.
Andy mengimbau polisi untuk fokus memberikan hak-hak korban. Korban juga diharapkan bisa terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya di dunia media sosial.
“Atas kasus-kasus penyebarluasan materi bermuatan seksual, Komnas Perempuan mendorong agar pihak aparat penegak hukum merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memfokuskan pada hak-hak korban. Mengingat kekerasan seksual di ruang online memiliki dimensi yang khas, maka penangannya perlu memperhatikan keterhubungan online-offline, dan dampaknya pada korban,” katanya.
Sepanjang tahun 2023, Andy mengatakan Komnas Perempuan menerima 1.272 pengaduan kasus kekerasan online terhadap perempuan. Dari 345 tindak kekerasan online di ranah personal terhadap perempuan, 70% atau 246 tindakan dilakukan oleh mantan pacar.
Motif Revenge Porn
Polisi mengungkap motif DJ East Blake menyebarkan foto dan video mantan pacarnya sendiri karena tak terima diputuskan. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
“Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia*** dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.
Lihat juga Video ‘Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!”:
[Gambas:Video 20detik]
(azh/idn)