
Jakarta –
Komika Gerall Saprilla atau Gerallio dilaporkan ke polisi oleh komunitas tuli. Gerallio dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan bahasa isyarat melalui media sosial.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmad Idnal. “Laporan polisi (LP) dua hari lalu, Jumat, 10 Mei 2024. Pelapor: Muh Andika Panji, korban: komunitas tuli @idhola, terlapor: akun Instagram @gerallio,” kata Kombes Ade Rahmad Idnal dilihat dari CNNIndonesia.com, Minggu (12/5).
@gerallio selama ini diketahui merupakan akun Instagram milik komika Gerallio. Pasal yang disangkakan kepada Gerallio, yakni pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan/atau pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan/atau pasal 7 jo pasal 144 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kronologi kejadian bermula dari video prank yang diunggah ke media sosial @gerallio. Terlapor diduga mengunggah video yang dianggap menirukan gerakan seperti bahasa isyarat, tapi tak ada artinya.
“Kemudian, saksi inisial PA mengomentari video tersebut ‘Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? Ini gak lucu! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 jam. Kami akan laporkan kepada polisi’,” jelas Kombes Ade.
Akan tetapi, komentar tersebut tak mendapatkan respons. Diketahui saat ini video yang dianggap melecehkan bahasa isyarat itu diduga telah dihapus.
detikcom juga sudah mencoba menghubungi komika Gerallio melalui direct message pada hari ini. Namun, sampai berita ini naik belum ada respons dari Gerallio.
Simak Video “Kala Justin Bieber Gendong Bayi di Madame Tussauds“
[Gambas:Video 20detik]
(pus/mau)