Jakarta –
Pemerintah terus menggodok aturan pembatasan usia yang bisa mengakses media sosial (medsos). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan proses pengaturan tersebut pemerintah terbuka menerima masukan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Pemerintah melibatkan semua pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap regulasi tersebut.
“Jadi semua stakeholders dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya, Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu,” ujar Nezar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).
Nezar mengungkapkan penyusunan regulasi ini dilatarbelakangi adanya aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai makin banyak anak-anak yang kecanduan gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai usia.
“Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lain sebagai macamnya,” jelasnya.
Menurut Nezar , anak-anak yang mengakses konten tidak sesuai dengan usia berisiko mengganggu kesehatan mentalnya. Meskipun demikian, Wamenkomdigi tidak menampik ada banyak dampak positif seperti memperluas jaringan pertemanan dan menambah ilmu.
“Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas hal-hal yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.
“Diantaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi,” pungkasnya.
(agt/agt)