Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluhkan anggaran yang minim membuat pengawasan ruang digital tidak berjalan dengan optimal. Sementara, di sisi lain, konten negatif, salah satunya judi online, terus tumbuh subur di dunia maya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan anggaran khusus untuk direktorat yang dipimpinnya itu mencapai Rp 173 miliar di 2025.
“Anggaran yang tersedia untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025 setelah dipotong 50% dari perjalanan adalah Rp 173 miliar yang berasal dari sumber rupiah murni sebesar Rp 172 miliar dan PNBP sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Alex, Rabu (22/1/2025).
Disampaikan Alex bahwa anggaran untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital tersebut belum termasuk dukungan manajemen seperti operasional, gaji SDM, dan lainnya.
“Sehingga dengan posisi tersebut, anggaran kami di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp 706 miliar. Jadi, ada beban anggaran yang harus ditutupi untuk pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Alex.
Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Ruang Digital merupakan hasil perombakan struktur organisasi seiring perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Alex pun mengungkapkan hasil kerja Komdigi dalam mengatasi konten judi online terhitung dari tahun 2017 sampai 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani konten 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet.
“Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.
Alex mengatakan efek buruk yang akan dialami masyarakat jika sudah kecanduan permainan haram tersebut, mulai dari kerugian finansial, psikologis yang memburuk, bahaya risko keamanan data dan lainnya.
Disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, selain menangani konten judi online, Komdigi juga turut memblokir konten bermuatan negatif lainnya. Tercatat sejak periode 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang ditangani Komdigi.
(agt/agt)