Jakarta –
Mobil listrik disebut lebih rentan terbakar saat berada di kapal laut. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan rekomendasi ini.
KNKT menyebut, mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih rentan terbakar saat berada di atas kapal. Maka dari itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan, pihaknya meminta jumlah kendaraan listrik di kapal dibatasi.
“Mengenai EV, waktu itu kesepakatannya dengan teman-teman Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik menggunakan kapal dan kalau bisa EV itu ditaruh dekat ramp door kapal, karena itu salah satu solusi terbaik,” ujar Soerjanto seperti dikutip Antara.
Sebab, menurutnya, hal tersebut dikarenakan mobil listrik lebih berisiko terbakar ketika berada di atas kapal. Kalau mobil listrik tersebut terbakar di atas kapal, maka sulit untuk dipadamkan.
Investigator Pelayaran KNKT Bambang Safari Alwi mengatakan, memang saat ini sudah ada persyaratan khusus mengenai penempatan kendaraan listrik di atas kapal. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Menurut Bambang, harus terdapat area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60 sehingga kalau terjadi kebakaran mobil listrik maka lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit. Hal itu akan memberikan waktu kepada para personel kapal untuk melakukan evakuasi penumpang atau untuk berusaha melakukan upaya pemadaman kebakaran mobil listrik.
Kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin kapal. Kemudian di sekitar lokasi untuk kendaraan listrik tersebut dilengkapi sejumlah alat keselamatan. Lalu area atau ruangan tersebut harus mudah diawasi. Awak kapal juga dibuatkan jadwal untuk patroli di lokasi kendaraan listrik untuk memastikan kondisi aman.
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada metode pemadaman yang efektif untuk mobil listrik (EV) di atas kapal mengingat risiko kemungkinan terbakarnya mobil listrik lebih berisiko dibandingkan kendaraan konvensional.
“Ini merupakan cara mitigasi kita bagaimana mencegah terjadinya kebakaran EV, karena sampai saat ini belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar,” kata Bambang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.
(rgr/din)