Jakarta –
Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta akan dicabut setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah Provinsi DKJ akan memiliki kewenangan khusus.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Setidaknya ada 11 kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya adalah pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi.
Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi kegiatan:
a. pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C;
b. penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha;
c. penyelenggaraan terminal barang;
d. akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan;
f. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional;
g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;
h. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;
i. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas;
j. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
k. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.
Dikutip dari lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.
Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.
Simak Video “Sylviana Murni Usul RUU DKJ Atur Parpol Usung Orang Betawi di Pilkada DKI“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)