Jakarta –
Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang dirayakan warga etnis Tionghoa di Tanah Air, tak lepas dari peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kala itu, Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.
Adapun isinya mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 di era Presiden Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China, yang salah satunya melarang perayaan Imlek.
Gus Dur kemudian menindaklanjutinya dengan menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif dan berlaku bagi mereka yang merayakannya. Hingga pada tahun 2003, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kemudian menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
Menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, perjuangan yang dilakukan Gus Dur terkait perayaan imlek, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2.
Adapun setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
Keppres yang mencabut larangan perayaan imlek telah berhasil menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.
“Keppres nomor 6 tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid, menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia”, kata Neng Eem, dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Selain membolehkan perayaan Imlek dan tarian Barongsai, keputusan Gus Dur juga telah menegaskan, bahwa istilah pribumi dan non pribumi sudah tak relevan lagi. Di era Gus Dur, Konghucu juga telah diakui sebagai agama.
Dengan jasa-jasa Gus Dur ini, maka F-PKB MPR RI saat ini tengah mempersiapkan semua syarat-syarat agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Neng Eem menyebut hal ini ditambah dengan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden ke-4 Indonesia pada 25 September 2024 lalu.
Diketahui, atas peran Gus Dur yang mencabut Inpres nomor 14 tahun 1967 tersebut, Gus Dur kemudian diberi gelar ‘Bapak Tionghoa’ pada 10 Maret 2004. Gelar tersebut diberikan saat perayaan Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu