Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (20/1) berisi penundaan pemberlakuan larangan penggunaan TikTok yang berlaku selama 75 hari. Pada Agustus 2020, di masa jabatan pertama Trump, ia pernah mengeluarkan perintah eksekutif terkait ancaman TikTok terhadap AS. Lalu, apa yang membuat Trump berubah pikiran?
Artikel Terkait
© 2025 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.