Jakarta –
Bahu jalan bukanlah lajur yang boleh digunakan untuk melintas ataupun mendahului kendaraan. Tapi kenapa masih ada yang nekat lewat bahu jalan?
Bahu jalan merupakan lajur yang digunakan untuk keadaan darurat. Bahu jalan umumnya terletak pada sisi paling kiri di jalan tol. Sejatinya pengemudi dilarang melintas di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Penggunaan bahu jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dijelaskan pada pasal 41, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk lima kondisi sebagai berikut.
– digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
– diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
– tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
– tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
– tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Ya bahu jalan boleh digunakan saat keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah keadaan saat sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Dijelaskan juga bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Namun pada aturan itu dijabarkan yang dimaksud kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan fisik pengemudi.
Nyatanya, bahu jalan justru banyak digunakan tak sesuai fungsinya. Bisa dilihat dari kecelakaan yang melibatkan Fortuner berpelat Polri di Tol MBZ. Sebelum kecelakaan, Fortuner itu tampak melaju dari bahu jalan dan oleng ke lajur pertama hingga menyebabkan kecelakaan.
Selain itu ada juga Land Cruiser GR-S menggunakan strobo melintas di bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkap alasan di balik maraknya pengemudi abai melintas di bahu jalan sekalipun tahu itu melanggar.
“Faktor nggak sabar menjadi pemicu orang nyusul lewat bahu jalan, sehingga keputusannya tidak didasari dengan perhitungan risiko bahaya yang timbul. Akhirnya melanggar sedikit nggak masalah, toh nggak ada yg lihat?” terang Sony.
Sony menyebut berkendara di bahu jalan hanya tinggal menunggu waktu kecelakaan. Pasalnya bahu jalan tidak selebar lajur lainnya. Belum lagi ada permukaan kontur jalan yang berbeda sehingga berpotensi membuat pengemudi kehilangan keseimbangan.
“Banyak pengemudi yang bertumbuh dari mendapat pengalaman pahit bukan dari edukasi safety driving,” tutur Sony.
Simak Video “ Aksi Kakorlantas Tertibkan Kendaraan yang Berhenti di Bahu Jalan Tol Japek“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)