Jakarta –
Tidak hanya ditindak secara manual oleh petugas polisi di lapangan, kini pelanggaran lalu lintas juga bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (e-Tilang). Nantinya, pengendara akan menerima surat tilangnya secara elektronik.
Namun, masih ada pengendara yang mungkin belum familiar dengan prosedur untuk cara mengurusnya. Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima e-Tilang? Simak mekanisme hingga cara pembayaran dendanya.
Cara Kerja Tilang Elektronik
E-tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknologi canggih untuk menegakkan hukum lalu lintas secara digital.
Secara otomatis, ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.
ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi.
Lebih lanjut, berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang mengacu pada informasi dari Korlantas Polri:
1. Deteksi Pelanggaran
Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.
2. Identifikasi Kendaraan
Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Pengiriman Surat Konfirmasi Kendaraan oleh Petugas
Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi.
Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.
4. Konfirmasi Kepemilikan Kendaraan
Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.
5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda
Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.
Hal yang Harus Dilakukan saat Terkena Tilang Elektronik
Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa ditangani sistem ETLE. Pelanggaran e-tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil menggunakan HP.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak mengenakan helm saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Jangan anggap remeh atau mengabaikan e-tilang. Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
(khq/fds)