Jakarta –
Kementerian Perindustrian masih menggodok soal skema subsidi untuk motor listrik dengan skema yang berbeda. Seperti diketahui belum ada kelanjutan dari program bantuan pembelian motor listrik yang sudah bergulir sejak tahun 2023.
“Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta di Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah),” lanjut Setia.
Sejauh ini insentif kendaraan listrik berupa potongan PPN hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sedangkan roda dua masih dalam tahap usulan.
Skema ini berbeda dengan insentif yang diberikan dua tahun yang lalu. Pemerintah memberikan relaksasi berupa skema bantuan sebesar Rp 7 juta.
Masyarakat mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP. Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Setia belum bisa memastikan waktu penetapan dan besarannya. Sebab pihaknya masih dalam tahap diskusi berupa usulan.
“Kami sedang proses, sedang mengusulkan,” ucapnya.
Subsidi motor listrik telah diberikan sejak tahun 2023. Program itu kemudian berlanjut hingga 2024 dengan kuota sebanyak 50 ribu unit.
Untuk tahun 2024, kuota subsidi motor listrik sudah habis. Berdasarkan situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), alokasi anggaran yang masih tersedia untuk tahun 2024 adalah 12, diakses per Selasa (14/1/2025).
Sebanyak 63.145 unit kendaraan motor listrik subsidi diterima masyarakat di tahun 2024. Sedangkan tahun 2023, hanya 11.532 unit yang tersalurkan.
(riar/din)