Jakarta –
Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia, setelah sebelumnya melarang jual-beli iPhone 16. Tidak hanya itu, Kemenperin tidak akan segan-segan memblokir Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal ini lantaran produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Tidak terpenuhinya syarat berkas tersebut membuat produk produk Google itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
“Produk dari Google, Google Pixel. kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri menjelaskan, produk tersebut bisa dibeli oleh masyarakat dari luar negeri dengan lewat mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Adapun syaratnya ialah 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun. Namun ia mencirikan hal ini sebagai salah satu cara yang kerap dimanfaatkan orang untuk memperjualbelikan produk tersebut di Indonesia secara diam-diam.
Berdasarkan data yang masuk kepada Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.
“Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga (KL) atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal,” kata Febri.
Apabila Kemenperin menemukan adanya alat komunikasi yang dilarang tersebut diperjualbelikan, maka akan dianggap pelanggaran sehingga. Dengan demikian, Febri mengatakan, ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut bisa dicabut.
“Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah da IMEI-IMEI Bea Cukai,” kata Febri, ditemui usai acara.
Cara Dapat TKDN
Lebih lanjut Febri menjelaskan, setidaknya ada 3 mekanisme untuk bisa mendapatkan sertifikasi TKDN. Pertama, lewat perhitungan TKDN produk itu sendiri berapa persentase. Dengan mekanisme ini, untuk bisa dijual di Indonesia TKDN-nya 40%.
Mekanisme kedua, punya aplikasi digital. Febri menjelaskan, nantinya aplikasi itu akan diperhitungkan nilai TKDN-nya oleh Kemenperin. Lalu yang ketiga, mekanisme inovasi seperti research. Untuk mekanisme inovasi ini salah satu contohnya seperti komitmen Apple dalam membangun Apple Developer Academy.
“Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya,” terangnya.
Simak Video: Penjelasan Lengkap Kemenperin Terkait Larangan Jual-Beli Google Pixel
[Gambas:Video 20detik]
(kil/kil)