Jakarta –
Kementerian Pariwisata terus mendorong prinsip pariwisata inklusif untuk memberikan kesempatan berwisata yang setara untuk semua masyarakat, termasuk disabilitas. Kebijakan baru memastikan aksesibilitas dan fasilitas ramah disabilitas di destinasi wisata.
“Kita tahu bahwa berwisata itu merupakan hak seluruh masyarakat, dan hal ini diterjemahkan dalam prinsip pariwisata yang inklusif, yaitu pengembangan sektor pariwisata yang memberikan kesempatan yang sama untuk menikmati aktivitas wisata bagi semua orang, termasuk disabilitas,” ujar Bambang Cahyono Murdoko, Direktur Pengembangan Destinasi II, dalam wawancara dengan detikTravel, beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, Kemenpar telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung wisata ramah disabilitas. Salah satu langkah tersebut adalah menerapkan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021, yang menetapkan standar keberlanjutan sosial-ekonomi termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di destinasi wisata.
“Peraturan ini mendorong penyediaan fasilitas dan layanan ramah disabilitas, seperti jalur landai untuk kursi roda, toilet khusus yang dilengkapi dengan pegangan, serta informasi yang mudah diakses,” kata Bambang.
Selain itu, jalur pedestrian di destinasi wisata juga dirancang agar lebih mudah dikenali oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup jalur khusus yang memungkinkan mereka bergerak dengan aman dan nyaman.
Kebijakan Jangka Panjang untuk Pariwisata Inklusif
Kemenpar turut mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. Kebijakan ini dirancang untuk periode 2025-2045, dengan fokus memastikan aksesibilitas bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
“Kebijakan ini menggarisbawahi penguatan rantai pasok pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan untuk memastikan destinasi wisata dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kaum penyandang disabilitas,” kata Bambang.
Bambang menegaskan bahwa dukungan terhadap wisata ramah disabilitas tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga melalui edukasi dan pelatihan kepada pihak pengelola destinasi wisata. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar inklusif, di mana penyandang disabilitas merasa nyaman dan diterima di setiap aspek perjalanan mereka.
Komitmen Pariwisata Indonesia
Komitmen Kemenpar dalam mendorong wisata inklusif ini sejalan dengan tujuan Indonesia untuk menjadi negara yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan sektor pariwisata dapat menjadi lebih inklusif dan memberikan pengalaman yang setara bagi semua wisatawan.
“Rantai pasok pariwisata yang inklusif memastikan setiap destinasi wisata dapat diakses oleh semua orang, termasuk kaum disabilitas,” ujar Bambang.
Dengan kebijakan yang terus diperkuat, Kemenpar berharap Indonesia tidak hanya menjadi tujuan wisata yang menarik, tetapi juga destinasi yang menghormati hak dan kebutuhan semua individu, tanpa terkecuali.
(fem/fem)