Jakarta –
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Rencananya program itu akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025, selambatnya diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut seperti dikutip Sabtu (18/1/2025).
Dengan begitu aturan tersebut belum berlaku dan iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti yang sebelumnya berlaku. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, per tanggal 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
Sebagai tambahan informasi, iuran paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Simak Video: Skema Bantuan Asuransi Swasta Untuk Pembiayaan BPJS
[Gambas:Video 20detik]
(ily/hns)