Jakarta –
WN Spanyol, FBC, dideportasi dari Bali setelah overstay lebih dari tiga tahun. Imigrasi menegaskan pelanggaran keimigrasian tidak ditoleransi.
Warga negara (WN) Spanyol berinisial FBC diusir dari Bali. Pria asing yang berprofesi sebagai jurnalis dan penulis media daring itu dideportasi lantaran melewati batas izin tinggal alias overstay selama lebih dari tiga tahun di Pulau Dewata.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan FBC telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (21/12/2024).
Dudy menuturkan FBC pertama kali memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Januari 2020. Kala itu, FBC datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun, Dudy berujar, FBC tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal hingga Desember 2024. Walhasil, pria asing berusia 55 tahun itu overstay selama 1.316 hari.
Kepada petugas, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah Bali dan Lombok. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis media daring untuk publikasi di Spanyol. Selain itu, FBC juga berencana untuk membangun bisnis di Bali meski usaha tersebut belum terwujud.
Menurut Dudy, FBC tidak dapat menunjukkan paspor saat diperiksa oleh petugas imigrasi. FBC juga mengakui dirinya telah mengetahui izin tinggalnya sudah habis. Ia sengaja tidak memperpanjang izin tinggal dengan alasan terkendala finansial.
Dudy mengatakan FBC sempat didetensi selama 10 hari setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 10 Desember lalu. Pria Spanyol itu selanjutnya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport. Seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang teman FBC yang juga seorang warga negara asing (WNA) di Bali pada Jumat (20/12/2024).
“Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” pungkas Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, meminta para WNA untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar dia.
(msl/msl)