Jakarta –
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar kembali terjadi. Baru-baru ini, sebuah bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Kota Batu, Jawa Timur.
Kecelakaan ini menimbulkan korban meninggal dunia. Setidaknya empat orang meninggal dan 10 orang luka-luka.
Dikutip detikJatim, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, empat orang yang meninggal dunia ini terdiri dari seorang ibu dan anaknya berusia 20 bulan asal Jember. Kemudian dua orang lainnya berasal dari Kota Batu.
“Kita saat ini berfokus pada penanganan korban. Jumlah korban ada 14 total. Terdiri dari korban meninggal 4 dan 10 lainnya luka-luka,” kata Andi.
Kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Peristiwa itu bermula saat bus pariwisata melaju dari arah Jalan Sultan Agung menuju arah Jalan Imam Bonjol.
“Rombongan ini baru keluar dari Museum Angkut. Rupanya kendaraan ada kesalahan teknis, di Jalan Sultan Agung pengemudi mencoba membuang ke trotoar berharap ada fungsi pengereman tapi tidak berhasil. Kemudian terjadi laka di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Pattimura (bus berhenti menabrak pohon),” terang Andi.
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk yang mengalami rem blong terus terjadi. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah angkutan umum ini.
“Keselamatan belum menjadi prioritas negara,” kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
Saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.
Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa di tanggal 15 Desember 2023.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk memastikan hal itu, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab, yakni pengemudi serta pemilik kendaraan, baik perorangan, badan hukum, maupun pemerintah. Keselamatan lalu lintas penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, serta menekan angka kecelakaan,” kata Djoko belum lama ini.
Djoko menyebut, keselamatan transportasi masih menjadi masalah serius bangsa ini. Mengacu pada data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sekitar 51 persen dari bus pariwisata telah melanggar aturan. Sekitar 66 persen pelanggaran berkaitan dengan perizinan dan 34 persen karena izin uji kendaraan bermotor atau KIR mati.
“Pelanggaran ini terjadi karena pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan keselamatan. Situasi pasar juga turut mempengaruhi hal itu. Banyak konsumen yang menginginkan harga sewa bus murah tanpa memeriksa lagi apakah bus yang mereka gunakan itu laik atau tidak,” ungkap Djoko.
(rgr/dry)