Tangerang –
Polisi menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28). Keduanya ditangkap terkait pencurian sepeda motor di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
“Modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal, selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (21/11/2024).
Pencurian itu terjadi pada Jumat (15/11) lalu. Wahyu mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor korban karena kecanduan sabu.
“Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Pelaku bernama Kipli sengaja berkenalan dengan korban karena telah merencanakan pencurian itu. Korban mengambil motor korban langsung di kediamannya.
“Pelaku mengambil motor korban dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” bebernya.
Setelah berhasil menggasak motor korban, Kipli menggadaikannya kepada MR. Kipli menggadaikan motor tersebut seharga Rp 1 juta beserta STNK-nya.
“Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu,” terangnya.
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kosambi sebanyak dua kali, dan Cengkareng satu kali. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga beserta barang bukti.
“Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
(rdh/mea)