
Jakarta –
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah ikut merespons gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik masa jabatan ketua umum partai.
“Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Said yang juga Ketua Banggar DPR ini menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART nya.
Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART. Lebih lanjut pihaknya juga mempercayakan sepenuhnya kepada MK.
“Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian. Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, partai politik bukanlah organisasi negara, namun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Sehingga bentuk kepengurusan, dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing masing angota dan pengurus masing masing partai.
“Karena partai politik bukan dari organisasi negara, saya kira bagaimana masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk di atur lebih lanjut. Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang undang yang bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya.
“Maka pertanyaanya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi? Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” sambungnya.
Ia mengatakan kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, ia memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Menurutnya gugatan ini dinilai kurang tepat. Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi.
Diketahui sebelumnya, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode.
Simak juga Video ‘Alasan Tak Ada Pengganti Sekjen PDIP Meski Hasto Jadi Terdakwa’:
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu