Badung –
Gara-gara ditipu agen visa, dua warga negara (WN) Tanzania berinisial ACM (27) dan AMA (32) diusir keluar dari Bali untuk kembali ke negara mereka.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan ACM dan AMA sempat didetensi selama 26 hari. Setelah hampir sebulan mendekam di Rudenim Denpasar, ACM dan AMA akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
“Kedua wanita tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport dengan dikawal oleh petugas,” kata Dudy dalam keterangannya.
Kronologi Penipuan Agen Visa
Awalnya, ACM lebih dulu datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 22 November 2022. Dia berbekal visa kunjungan dan sudah dua bulan tinggal di Jakarta.
Kemudian, ACM pindah ke Bali untuk berbisnis dengan membeli rambut dan kuku palsu untuk dijual lagi di negaranya. Dia bermaksud memperpanjang masa izin tinggal dengan meminta bantuan seseorang dari agen visa agar bisnisnya lancar.
“Dia (ACM) mengaku telah memberikan sejumlah uang serta paspornya kepada agen tersebut dengan harapan segala urusan yang berkaitan dengan izin tinggalnya bisa selesai,” ungkap Dudy.
ACM sempat memperpanjang masa izin tinggalnya hingga akhir Maret 2023 lewat agen visa yang sama. Namun, sudah setahun ACM tidak mendapat kabar tentang kejelasan perpanjangan masa izin tinggalnya dari agen tersebut.
Meski begitu, dia masih bisa mendapatkan kembali paspornya setelah sempat mengkonfrontasi agen visa itu empat bulan lalu. Hanya, ACM telah melebihi batas masa izin tinggal selama empat bulan berupaya mendapatkan kembali paspornya dari agen visa bodong itu.
“Dari usahanya dia berhasil mendapatkan kembali paspor yang sudah setahun dipegang oleh agen meski tak ada dokumentasi perpanjangan izin tinggal yang ia harapkan. Namun demikian ACM sendiri pernah memperpanjang izin tinggalnya hingga akhir Maret 2023,” katanya.
Setali tiga uang, AMA juga sempat tinggal di Jakarta sejak mendarat di bandara yang sama pada 22 Januari 2023. Dia juga ingin pindah ke Bali dan berbisnis yang sama dengan ACM.
Dia juga menggunakan jasa agen visa yang sama dengan ACM untuk memperpanjang masa izin tinggalnya di Indonesia. Karena menggunakan agen visa yang sama, AMA juga tersandung masalah masa izin tinggal seperti ACM.
“AMA merasa heran mengapa dirinya mengalami overstay karena menurutnya ia sudah meminta seorang agen yang ada di Jakarta untuk mengurus izin tinggalnya pada November 2023. Ia pun telah membayar biaya jasa agen tersebut,” terangnya.
Saat diperiksa, petugas mendapati informasi bahwa AMA dan ACM telah melewati izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 tentang Keimigrasian.
ACM tercatat di sistem telah overstay di Indonesia selama 372 hari, sedangkan AMA overstay selama 371 hari.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video “Ini Daftar 79 Negara yang Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia“
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)