Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya terbukti menerima uang di kasus guru honorer Supriyani. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit menuturkan proses mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menginginkan tidak ada pihak yang dirugikan buntut kasus itu.
“Yang kedua, kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” kata Jenderal Sigit.
“Harapan kita itu bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian bisa memenuhi asas keadilan,” lanjutnya.
Meski begitu, lanjut Jenderal Sigit, kasus itu berujung dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyerahkan prosesnya kepada para majelis hakim.
“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menegaskan tak pernah menahan guru honorer bernama Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.
“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10).
Orang tua siswa pada April 2024 membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.
Simak Video ‘Ironi Guru Supriyani: Kasus Hukum Belum Tuntas, Kini Disomasi Bupati Konsel’:
[Gambas:Video 20detik]
(fca/idn)