
Jakarta –
Dalam menghadapi pelaku kejahatan digital, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol), pemblokiran akun, nomor telepon, dan sejenisnya tidak akan memberikan efek jera, alias tidak kapok.
Hal ini diutarakan Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto. Menurutnya, efek jera baru akan muncul jika sukses menyetop aliran dananya serta menangkap pelakunya.
“Selama ini kita hanya blokir-blokir, (sehingga) tidak ada efek jera. Kalau kita bisa menelusuri rekening, memblokir, mengejar pelaku, dan bawa ke hukum ini akan lebih baik dan memberi efek jera,” kata Hudiyanto dalam Webinar Waspada Menghadapi Ancaman Scam dan Fraud dalam Industri Keuangan, Kamis (16/5/2024).
Dalam webinar tersebut Hudiyanto juga mengakui kalau untuk mengatasi masalah penipuan dan kejahatan digital seperti ini semua pihak mesti bergotong royong, karena tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja, melainkan dari banyak stakeholder dan juga masyarakat.
Masyarakat ini, menurut Hudiyanto, pun punya peran penting untuk mengatasi kejahatan digital. Pasalnya, literasi digital saat ini di Indonesia — meski sudah meningkat — tetap terbilang rendah.
“Mindset perilaku masyarakat secara umum masih teledor dalam menjaga data, memilih aplikasi yang diinstal (di ponsel),” tambahnya.
Untuk itulah ia menyebutkan pentingnya meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat Indonesia. Hal ini juga diamini oleh narasumber lain yang ikut dalam diskusi tersebut, termasuk Handikin Setiawan dari Asosiasi Fintech Indonesia.
Menurutnya literasi keuangan digital di Indonesia masih sangat rendah, padahal produk keuangan digitalnya semakin banyak dan terus bertumbuh. Jadi ancaman terkena penipuan digitalnya pun menjadi semakin besar.
“Kita harus gotong royong untuk memerangi masalah ini. Aftech bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat,” jelas Handikin.
Simak Video “Penjelasan UGM soal 33 Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol Danacita“
[Gambas:Video 20detik]
(asj/afr)