Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan meneken surat keputusan bersama (SKB) perihal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal dan tahun baru 2025. Penandatanganan itu dilakukan Korlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Penandatanganan SKB dilakukan dalam rapat koordinasi Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Acara dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Dalam kesempatan itu, Aan menyampaikan pengelolaan arus lalu lintas selama periode libur selalu berkembang. Meskipun kegiatannya dapat dikatakan sebagai rutinitas tahunan.
“Kami tidak boleh lengah. Setiap tahunnya, tantangan selalu berubah, dan kami berharap seluruh pemangku kepentingan benar-benar all-out dalam mengelola arus mudik, balik, dan wisata selama Natal dan tahun baru 2025,” ujar Aan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Dia menyatakan Polri bersama instansi terkait telah melakukan sejumlah pemantauan jalur dan simulasi di beberapa titik krusial. Di antarannya di Pelabuhan Merak, Ketapang, dan Gilimanuk.
“Alhamdulillah, persiapan dari kepolisian sangat mantap, dan sinergi serta kolaborasi antara semua pihak sudah terjalin dengan baik,” sebut Aan.
Eks Dirgakkum Korlantas Polri itu lantas menyampaikan beberapa titik krusial yang menjadi perhatian dalam pengelolaan arus mudik dan wisata. Di antarannya jalan tol, pelabuhan penyeberangan, dan jalur arteri.
“Untuk jalan tol, kami sudah mempersiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk contraflow dan manajemen rest area, karena kapasitas rest area yang terbatas sering kali menjadi titik perlambatan,” jelasnya.
Aan menuturkan keberhasilan pengelolaan arus lalu lintas pada libur Natal dan tahun baru 2025 sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi di antara semua pihak terkait.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci sukses kita dalam menjalankan operasi ini,” pungkas Aan.
(ond/dnu)