Jakarta –
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah ‘kado’ untuk awal tahun 2025. Hadiah tersebut merupakan stimulus untuk masyarakat menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari yang sebelumnya 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025. Adapun kebijakan ini akan diterapkan ke golongan barang dan jasa mewah.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Berikut sederet ‘kado’ yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan.
1. Sembako PPN 0%
Airlangga mengatakan, barang-barang kebutuhan masyarakat akan dikenakan PPN 0% alias bebas dari pajak. Adapun barang-barang tersebut antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, vaksin polio, rumah sangat sederhana, angkutan umum, pemakaian air, hingga jasa keuangan.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” ujarnya.
2. MinyaKita-Tepung Terigu PPN-nya Tetap 11%
Sedangkan terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga PPN yang diberlakukan untuk produk tersebut tetap 11%
“Minyak Kita,dulunya minyak curah,itu diberikan bantuan 1%,jadi tidak naik ke 12%.Kemudian tepung terigu dan gula industri,jadi masing-masing tersebut diberikan 1%,yang 1% ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Kemudian stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok,dan secara khusus gula industri yang menopang, industri pengolahan makanan minuman,yang perannya terhadap industri keuangan cukup tinggi,juga tetap 11%.
3. Insentif Kendaraan EV dan Hybrid
Airlangga mengatakan, pada tahun 2025 pemerintah akan melanjutkan pemberian keringanan untuk pembelian kendaraan hybrid hingga listrik atau electric vehicle (EV). Keringanan yang diberikan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP.
Fasilitas tersebut akan diberikan pada kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV atas roda empat sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Insentif juga akan dinikmati oleh mobil-mobil impor jenis hybrid maupun mobil listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/CKD).
“Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Airlangga mengatakan, sebesar 3% dari pajak tersebut akan ditanggung pemerintah.
4. Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian lebih pada sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dan kelas menengah. Tahun depan, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta.
5. Manfaat Tunai JKP 60% Flat
Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lewat program JKP, kata dia, pekerja yang di-PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ujarnya.
6. Potongan Iuran JKK Diskon 50%
Ketiga, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa potongan 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Dia memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” terang Airlangga.
7. UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.
“Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah 500 juta totally tidak mendapatkan PPh 0,5% alias dibebaskan,” kata Maman di lokasi yang sama.
“UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta,” sambungnya.
Selain itu, Maman juga mengumumkan bahwa kebijakan PPh 0,5% dilanjut di 2025 bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
“Kebijakan pemberian PPh 0,5% bagi UMKM yang penjualannya 4,8 miliar per tahun itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujarnya.
8. Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dilanjut
Tahun 2025 nanti, pemerintah juga akan kembali menggelontorkan bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram (kg) pada tahun 2025 mendatang. Bansos beras ini akan disediakan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
“Akan ada bantuan pangan dan beras,bagi (masyarakat) desil 1 dan 2,ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP. Angka ini turun dibandingkan penerima manfaat di 2024 yang mencapai 22 juta.
“Badan Pangan Nasional akan menugaskan Buloguntuk menjalankan bantuan pangan berasuntuk 16 juta PBP atau penerima bantuan pangan 10 kg selama dua bulan, Januari dan Februari 2025,” ujar Arief, dalam kesempatan yang sama.
9. Diskon Listrik
Lebih lanjut, tahun depan pemerintah juga mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA.
Airlangga menyebut kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan. Menurut Airlangga, hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
“Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga. Jumlah tersebut mencakup 97% pelanggan PLN.
“81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, ini 97% dari pelanggan PLN masuk kategori ini, dan mereka dapat diskon tarif listrik 50% lebih murah selama dua bulan,” jelas Sri Mulyani.
10. Beli Rumah Rp 5 M Diskon PPN
Pemerintah juga mengumumkqn kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan. Perpanjangan insentif ini dimaksudkan untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah.
“Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ucap Airlangga.
Saksikan Live DetikPagi:
(shc/acd)