Jakarta –
Pemerintah telah resmi memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken akhir Mei lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini Jokowi menerbitkan satu aturan lagi untuk memuluskan kebijakan tersebut. Tepatnya adalah Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Regulasi ormas bisa mengelola tambang menjadi beberapa tambahan pasal dalam aturan ini. Hal itu jelas terlihat pada pasal 5, disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya, yaitu pasal 5a, 5b, dan 5c.
Dilihat detikcom, Selasa (23/7/2024), disebutkan pada pasal 5a dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada organisasi masyarakat.
Yang perlu digarisbawahi adalah penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
Di pasal 5a ayat 2, disebutkan ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 Perpres 70 tahun 2023. Ormas keagamaan itu juga harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Adapun untuk penawaran WIUPK akan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Dalam pasal 5b, disebutkan Menteri Investasi menjadi pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 5b ayat 4.
Disebutkan juga di pasal 5c, WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha yang nantinya mengelola tambang harus menjadi mayoritas dan menjadi pengendali.
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi pasal 5c ayat 3.
(hal/rrd)