Jakarta –
Kendaraan bermotor di Indonesia rencananya diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini kabarnya mulai diterapkan tahun depan.
Ketika dikonfirmasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut
“Belum ada rapat mengenai itu,” beber Jokowi ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Dalam catatan detikcom, asuransi TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga ‘Kata Menperin soal Wacana Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025’:
[Gambas:Video 20detik]
(hal/hns)