Jakarta –
Momen libur natal dan tahun baru kerap dimanfaatkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman maupun untuk plesiran ke tempat-tempat wisata. Bagi Anda yang mau menyewa bus pariwisata, pahami beberapa tips berikut ini untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Seperti dikatakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, berkaca pada tahun lalu, mobilitas masyarakat pada periode libur Nataru menunjukkan tingginya animo mereka bepergian di akhir tahun untuk mengunjungi tempat-tempat wisata karena periode tersebut bersamaan dengan liburan sekolah.
“Berdasarkan hasil survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (2024) untuk alasan bepergian, sebanyak 45,67% liburan untuk menuju ke lokasi wisata. Selanjutnya, liburan buat pulang kampung 31,36%, merayakan natal/tahun baru di kampung halaman 19,96% dan tugas/pekerjaan 2%. Maka itu, keselamatan transportasi wisata harus benar-benar mendapat perhatian khusus,” ungkap Djoko dalam keterangan resminya.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan calon penyewa bus pariwisata. Merujuk Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan dan memiliki perizinan resmi. Kedua, tempat wisata dan taman rekreasi ikut serta mendukung dengan menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata.
Ketiga, perusahaan jasa transportasi wisata melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan. Keempat, perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang jadi korban kecelakaan penumpang umum. Kelima, perusahaan jasa transportasi wisata harus memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas.
Keenam, pemerintah daerah, asosiasi dan khususnya pengguna transportasi wisata serta seluruh pihak diharapkan turut membantu pengawasan terhadap penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pelanggaran.
“Perlu diperhatikan juga, warga yang akan menyewa bus pariwisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun, aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan Uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” terang Djoko.
(lua/rgr)