Jakarta –
Armor Toreador sudah selesai menjalani sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikannya terdakwa dalam masalah ini.
Cut Intan Nabila datang di sidang perdana ini. Ia menyerahkan semuanya pada pihak yang berwenang serta memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai permintaan maaf Armor Toreador.
“Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa,” kata Cut Intan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya Armor Toreador menyampaikan permintaan maafnya kepada Cut Intan Nabila dan anak-anaknya.
“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik,” kata Armor kepada wartawan.
“Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Armor juga meminta maaf kepada keluarga besarnya karena masalah ini keluarganya menjadi perhatian banyak orang.
“Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak,” imbuhnya.
“Dan karena keputusan nikah muda yang kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah,” tambah dia.
Dakwaan Pasal Berlapis
Sidang dakwaan Armor Toreador digelar di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10). Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.
“Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, usai persidangan.
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.
Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
(wes/pus)