Jakarta –
Platform digital didorong untuk turut bertanggung jawab terkait konten negatif di dalam layanannya. Jika tidak serius mengatasi persoalan tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi denda kepada platform.
Konten negatif yang dimaksud ini yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Tanah Air, seperti konten pornografi, perjudian, SARA, hoax, radikalisme, terorisme, dan lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana akan menerbitkan aturan layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram maupun lainnya itu untuk yang beroperasi di Indonesia.
“Sebetulnya itu peraturan baru yang sedang kita sosialisasikan dengan platform untuk misalnya kalau memang ada konten-konten negatif dan pemerintah sudah menyuratkan untuk diturunkan dan memang kontennya salah ya, terus tidak diturunkan, makan harusnya mereka bisa didenda,” ujar Meutya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Aturan media sosial ini menjadi bentuk ketegasan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan konten negatif yang masih menyebar di dunia maya. Menurut, Menkomdigi Meutya, platform digital pun harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan di dalam platformnya.
“Jadi, semangatnya itu (mengatasi konten negatif di platform digital-red) supaya ada compliance juga. Semisal, saat ini ketika kita sedang perang bersama melawan judi online, tidak boleh ada elemen, termasuk elemen-elemen yang merasa bahwa ini bukan bagian dari tugas mereka. Selama memang pasarnya adalah masyarakat Indonesia, mereka juga punya tanggungjawab untuk menjaga ruang digital itu,” tegasnya.
Terkait besaran denda yang akan diterapkan pemerintah kepada platform digital yang masih membiarkan konten negatif, Menkomdigi mengatakan bahwa itu masih dalam pembahasan.
“Tergantung (besaran dendanya-red), saya enggak hafal, ini sedang digodok juga oleh tim teknis di bawah Keditjenan saat ini. (Apakah tahun ini?) Kita lihat nanti,” pungkas Menkomdigi Meutya.
(agt/fay)