
Ubud –
Bukannya liburan di Bali, dua orang turis asing malah menjadi instruktur yoga di Ubud. Akibatnya, mereka berdua diciduk oleh petugas Imigrasi.
Dua orang warga negara asing (WNA) digerebek oleh petugas Imigrasi di Villa Calamansi, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (3/5/2024) akhir pekan lalu.
Mereka masing-masing bernama Morgane Perez dan Manon Puel. Keduanya diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur yoga.
“Tim menuju salah satu vila yang diduga menjadi tempat dilakukan kegiatan Retreat Yoga. Sesampainya di lokasi tim memantau sekitar vila dan didapati orang asing tersebut sedang melatih yoga,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya.
Saat petugas Imigrasi datang ke vila, Perez dan Puel kedapatan sedang melatih yoga. Ada 10 orang yang mereka latih di vila itu. Petugas lalu memeriksa Perez dan Puel.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati Puel dan Perez memang membuka kelas yoga di vila itu. Mereka mengiklankan kelas yoga dan kegiatan retreat di media sosial. Perez juga menyebut dirinya sebagai instruktur yoga.
“Tim melakukan (penyitaan) STP (surat tanda penerimaan) paspor kedua orang asing tersebut dan meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin 06 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tedy.
Tak hanya Perez dan Puela. Petugas juga memeriksa sejumlah warga asing di tempat lain di Gianyar dan Denpasar. Mereka didapati bekerja di Bali. Namun, petugas tidak menciduk mereka karena jenis visa atau izin tinggalnya sudah sesuai.
Sebanyak tiga WNA bekerja sebagai karyawan di Polo Ralph Lauren di Jalan Raya Batubulan, Kabupaten Gianyar. Kemudian seorang WNA menjadi pengusaha teh herbal, dan dua WNA lainnya bekerja di PT Pinisi Duta Bahari, Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.
——
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video “Viral Dua Turis Asing Aniaya Sopir di Bali, Polisi Turun Tangan“
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)