
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM). Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penjualan Paytren AM. Namun, upaya 3 tahun lebih itu tidak berhasil.
“Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga,” katanya kepada detikcom, Selasa (14/5/2024).
Ia pun menerima hal tersebut. Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh. Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” katanya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. “Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.
“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak,” katanya.
Simak Video ‘OJK Cabut Izin Usaha Paytren’:
[Gambas:Video 20detik]
(acd/kil)