Jakarta –
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuai sorotan. KPK menyatakan Gazalba Saleh membeli Toyota Alphard untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi. Menilik isi garasi Gazalba Saleh cuma terdaftar satu unit mobil.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (6/5/2024), Gazalba memiliki harta Rp 7.882.108.961 (Rp 7,8 miliaran). Jumlah kekayaan itu disampaikan 21 Januari 2022 periodik 2021.
Untuk isi garasinya, Gazalba tercatat hanya memiliki satu unit Toyota Avanza keluaran 2015. Taksiran harganya Rp 120 juta.
Namun baru-baru ini terungkap, Gazalba Saleh membeli Toyota Alphard untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi.
Jaksa KPK mengatakan Alphard itu dibeli pada Maret 2020. Gazalba membeli Alphard itu menggunakan nama Edy Ilham Shooleh, yang merupakan kakak kandungnya.
“Terdakwa membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G AT warna hitam dengan nomor rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR 2378205 nomor polisi B-15-ABA seharga Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar),” kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait perkara kasasi Jawahirul Fuad. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba merupakan majelis hakim yang menangani perkara kasasi Jawahirul yang teregister dengan Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Singkat cerita, Gazalba memvonis bebas Jawahirul dalam perkara kasasi tersebut. Nilai gratifikasi dari Jawahirul ini ialah SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta.
Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa mengatakan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022.
Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar. Sementara total TPPU Gazalba berjumlah Rp 24 miliar.
Simak Video “Gazalba Saleh Juga Didakwa TPPU dalam Kurun Waktu 2020-2022“
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)