Jakarta –
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Rabu (6/11/2024), Razman Arif Nasution diperiksa terkait laporannya. Pada kesempatan itu, dia juga memberikan enam video dan dua akun TikTok yang disebut milik Nikita Mirzani.
“Semua total ada enam video berisikan apa? Berisikan pertama, saudara NM menyatakan dengan tegas sekali menyebut nama Pak Razman yang tidak membayar pajak,” kata Rahmat, kuasa hukum Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Masing-masing video yang diserahkan berisi pernyataan diduga yang dilontarkan Nikita Mirzani. Mereka juga memberikan video di mana Nikita Mirzani diduga menyinggung status Razman sebagai pengacara.
“Tuduhan yang disampaikan adalah Pak Razman bukan lagi seorang pengacara. Saya pikir, dirinya sendiri tahu kalau ucapannya itu tidak benar karena sering menyebut kalau Pak Razman adalah pengacaranya Vadel Badjideh,” lanjutnya.
Razman Arif Nasution menantang Nikita Mirzani untuk membuktikan semua tuduhan tersebut.
“Ayo kita bertarung saya buktikan memfitnah, menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadap saya dan kau buktikan mengatakan tidak ada dalam persoalan ini,” tegas Razman Arif Nasution.
Kuasa hukum Vadel juga membahas soal filter lemon yang dipakai dalam Instagram Stories akun @nikitamirzanimawardi_172.
“Jadi dia berdalih dibalik Mama Lemon, tapi pemilik akun itu yang kita laporkan atas nama apa pun. Seseorang pemilik akun meng-upload dan menghina orang ke situ apalagi orangnya itu jadi dua dia kena ya silakan,” kesal Razman.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani pada Minggu 6 Oktober 2024 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.
Salah satu hal yang dikembangkan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian. Termasuk ajakan untuk meretas akun Instagram Razman Nasution.
(pus/wes)