Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alis Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Menilik sisi lain Muhdlor, apa saja isi garasinya?
Diikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Agus Muhdlor terakhir kali menyampaikan hartanya pada 6 Maret 2023 dengan nilai sebesar Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliaran).
Harta itu terbagi atas tanah dan bangunan sebesar Rp 1.735.500.000, harga bergerak lainnya Rp 3.680.000.000, surat berharga Rp 900.000.000, kas dan setara kas Rp 1.646.717.180, hutang Rp 3.370.127.516 dan alat transportasi mesin Rp 183.500.000.
Khusus isi garasinya, Ahmad Muhdlor cuma mendaftarkan dua kendaraan yang terdiri atas satu unit motor dan mobil. Berikut ini daftarnya;
1. Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175 juta
2. Honda BeAT tahun 2014 senilai Rp 8,5 juta
Semua harta tersebut didaftarkan perolehan atas hasil sendiri.
Ahmad Mudlor ditetapkan tersangka KPK
Diberitakan detikcom sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.
Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.
Simak Video “Prabowo Mau Sanksi Pejabat Tak Jujur LHKPN: Kekayaan Harus Dilaporkan!“
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)