![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/08/30/ilustrasi-pertalite_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
MUI Haramkan orang kaya beli Pertalite. Ini alasannya.
Bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tak diperuntukkan bagi semua orang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan Pertalite buat orang kaya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan, dalam hukum Islam, penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.
Bukan tanpa alasan, Miftah mengurai orang kaya tidak seharusnya mengkonsumsi BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.
Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.
Pertalite yang sejak tahun 2022 ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Penggunaan Pertalite pun bakal dibatasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menjelaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina itu hanya akan diberikan kepada yang berhak.
“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.
Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat. Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Lewat pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi beli Pertalite dan solar di SPBU.
(dry/din)