Jakarta –
Polisi menyita pisau dalam kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Pisau tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), tiga buah pisau ditampilkan. Dua bilah pisau di antaranya bergagang hitam, dan yang satu bergagang putih.
Tiga bilah pisau itu diamankan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah rekaman video dan dua buah kaus.
“Barang bukti pertama rekaman video. Kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Yang ketiga, kaus berwarna merah. Keempat, kaus berwarna hitam,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Peran 4 Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka inisial D berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.
“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.
“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.
Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.
“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.
(ial/mea)