Jakarta –
Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Adapun jenis asuransi yang harus dimiliki setiap kendaraan adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL).
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah. Berdasarkan undang-undang itu, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Lebih lanjut pada Pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini diterbitkan.
Dikutip dari situs resmi beberapa perusahaan asuransi, asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh tertanggung. Dalam Asuransi Tanggung Jawab Hukum, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sejumlah nilai tertentu jika tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian finansial yang diderita oleh pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung.
Ada dua hal yang termasuk dalam manfaat asuransi TPL. Pertama, kematian atau cedera pihak ketiga. TPL mengganti kerugian atas kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Pihak ketiga adalah siapa pun yang berada di kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kita. Misalnya, jika mobil kita bertabrakan dengan mobil lain yang membawa tiga penumpang, dan ketiganya mengalami cedera, biaya pengobatan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, kerusakan aset pihak ketiga. TPL juga mengganti kerusakan aset pihak ketiga, di luar aset milik kita sebagai pemegang polis. Perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Jadi, jika dalam kecelakaan terjadi kerusakan pada mobil pihak ketiga, biaya perbaikan mobil tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sementara kerugian yang tidak termasuk dalam manfaat asuransi TPL antara lain kendaraan yang diasuransikan digunakan oleh orang tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah saat kecelakaan; atau melanggar lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan tuntutan hukum dari pihak ketiga; serta kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, atau pemberontakan juga dikecualikan dari manfaat TPL.
(rgr/din)