Jakarta –
Bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, liburan, atau studi, sering kali membuat kita membawa berbagai barang yang mungkin memiliki nilai tinggi atau jumlah yang cukup banyak. Namun, tahukah kamu bahwa ada aturan ketat terkait barang bawaan yang harus dipatuhi saat melewati pemeriksaan bea cukai?
Jika tidak berhati-hati, maka traveler bisa kena denda karena dianggap melanggar ketentuan. Untuk itu, mengetahui tips agar lolos pengecekan bea cukai begitu penting.
Ingin Lolos Pengecekan Bea Cukai? Begini Tipsnya
Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan agar lolos pengecekan bea cukai. Menurut catatan detikcom dan laman Bea Cukai, berikut penjelasannya.
1. Beli Barang Kurang dari USD 500
Pulang dari luar negeri, orang Indonesia umumnya beli oleh-oleh. Perlu diketahui, untuk perjalanan ke luar negeri, traveler sebaiknya tidak membeli barang melebihi USD 500.
Barang bawaan pribadi dengan nilai maksimal USD 500 masih dibebaskan dari bea masuk. Apabila melebihi batas, maka akan ada pungutan bea masuk yang meliputi bea masuk flat sebesar 0,5-10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 1-20% jika tidak mempunyai NPWP.
2. Jangan Beli Barang-barang Tertentu Lebih dari USD 1.500
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada sejumlah jenis barang bawaaan yang memiliki ketentuan tertentu. Pembelian mutiara, perangkat elektronik, dan produk hewan tidak boleh melebihi FOB USD 1.500.
3. Kemas Barang dengan Baik
Bungkus barang bawaan dengan rapi. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas Bea Cukai. Hindari menggunakan kardus untuk mengemas barang.
Hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan ditindaklanjuti dengan cara dibongkar.
Simpan barang di koper atau ransel agar mudah dicek.
4. Isi Customs Declaration dengan Jujur
Custom declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Pengisian CD bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.
Sehingga, traveler harus mengisinya dengan jujur. Pengisian CD tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan dua hari sebelum kedatangan.
Traveler bisa mengaksesnya dalam bentuk digital, yaitu melalui Electronic Custom Declaration (E-CD). Mengutip Instagram Bea Cukai Manado, caranya adalah sebagai berikut:
- Buka laman ecd.beacukai.go.id
- Isi data berupa nama, email, tanggal lahir, hingga nomor penerbangan
- Klik Next
- Isi data tambahan berupa bagasi yang dibawa, jumlah anggota keluarga yang dibawa beserta datanya (Satu QR Code bisa digunakan banyak orang)
- Isi list barang bawaan sesuai dengan yang dibawa
- Jika membawa handphone atau tablet yang ingin didaftarkan IMEInya, klik Yes
- Daftarkan gadget yang dibawa ke konter Bea Cukai untuk pendaftaran IMEInya
- Klik centang untuk pernyataan bahwa telah mengisi secara benar dan sah
- Kamu akan mendapat QR Code. Nantinya QR Code akan ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di bandara kedatangan internasional
Selain melalui laman E-CD, traveler bisa mengisinya melalui QR Code di terminal kedatangan internasional dan aplikasi bea cukai.
5. Siapkan Nota Belanjaan
Jika membeli barang dari luar negeri, disarankan untuk mempersiapkan nota belanja atau invoice. Biasanya, petugas bea cukai akan memerlukan nota tersebut saat menghitung bea masuk dan pajak impor.
Bagaimana dengan Barang yang Dibawa dari Indonesia ke Luar Negeri?
Untuk barang dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, barang harus dibuktikan memang berasal dari Indonesia.
Dalam keterangan resminya Bea Cukai menjelaskan, barang yang dibawa harus dilaporkan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri. Pelaporan para petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4 untuk memudahkan pembuktian.
(elk/row)