Jakarta –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras keputusan parlemen Israel yang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan Badan PBB untuk urusan pengungsi Palestina, UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki. Padahal UNRWA berperan penting memberikan bantuan kepada pengungsi di Palestina.
“Bagi Indonesia sendiri jelas bahwa pengumuman yang dilakukan oleh parlemen Israel dengan mengesahkan rencana undang-undang tersebut kita mengutuk keras hal tersebut yang melarang UNRWA bisa beroperasi,” kata Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
“UNRWA kan merupakan badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran yang basically tidak tergantikan untuk menyediakan berbagai macam bantuan, pendidikan, layanan kesehatan, dan juga bantuan apapun kepada pengungsi Palestina,” tambahnya.
Roy menyatakan bahwa keputusan tersebut tentu berimplikasi pada dihentikannya kerja-kerja UNRWA seperti di Tepi Barat Yerusalem Timur, dan Gaza. Padahal titik-titik itulah yang saat ini sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
“Ada aturan-aturan di dalam Konvensi tersebut yang melarang negara anggota PBB melakukan hal-hal tertentu termasuk hal seperti itu di dalam anggota PBB, dan ini yang dilanggar,” katanya.
Untuk itu, Roy menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia berkomitmen untuk mendukung kerja UNRWA dalam memenuhi mandat yang diberikan PBB. Indonesia, kata dia, mendesak Dewan Keamanan PBB hentikan tindakan yang dilakukan Israel.
“Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan tindakan Israel dan memastikan Israel dapat memenuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait, dan juga keputusan ICJ, mahkamah Internasional ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tuturnya.
Israel Bentuk UU Larang Kegiatan UNRWA
Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) bekerja di Israel. Undang-undang ini tetap disahkan Israel meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat.
Dilansir AFP, Selasa (29/10/2024), undang-undang ini disetujui Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung.
Sementara itu, ada 10 suara menentang. Undang-undang ini disahkan setelah bertahun-tahun kritik keras Israel terhadap UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Larangan terhadap badan PBB tersebut–yang telah menyediakan bantuan penting dan pendampingan di seluruh wilayah Palestina dan pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade–akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan, menurut para ahli.
Juru bicara UNRWA Juliette Touma mengecam pemungutan suara tersebut.
“Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza,” katanya kepada AFP.
(ial/yld)