Jakarta –
Akhirnya pemerintah memberi kelonggaran untuk setiap mobil hybrid di Indonesia, dengan memberikan diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Brang Mewah) tahun 2025. Menyambut hal tersebut, Toyota dikabarkan akan melahirkan mobil hybrid murah.
Seperti yang disampaikan Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy pada ajang test Drive All New Toyota Hilux Rangga di Surabaya, beberapa waktu lalu.
“Saya rasa, kan saya sudah sampaikan ke teman-teman ya. Ada atau tidak insentif hybrid, kita juga selalu membuat R&D untuk mengenai produk-produk baru, termasuk hybrid yang lebih terjangkau,” ucap Anton.
Dan hadirnya insentif hybrid atau diskon PPnBM, menurut Anton kebijakan tersebut akan ikut membantu Toyota dalam mewujudkan impian memiliki mobil hybrid terjangkau.
“Jadi hybrid insentif, itu akan membantu untuk meningkatkan (market-Red) gitu ya, meningkatkan penetrasi dari hybrid itu sendiri. Jadi tidak membuat kita, istilahnya jadi atau tidak jadi untuk meng-introduce produk-produk baru gitu. Saya nggak bisa komen produknya yang mana, pokoknya hybrid yang lebih terjangkau lah gitu aja udah,” Anton menambahkan.
Lalu kira-kira kapan Toyota akan benar-benar memperkenalkan mobil hybrid murah? 2025?
Konsumsi bahan bakar Yaris Cross Hybrid Jakarta-surabaya melalui jalur pantura 31,2 km/liter. Foto: dok.detikOto/detik.com
|
“Tidak secepat itu lah ya. Ya nantilah, karena ini kan banyak hal ya. Jadi banyak hal di luar kekuasaan saya. Jadi saya komen. Kan sinyal sudah dikasih berkali-kali. Kalau sinyal sudah banyak lah. Jadi saya rasa ya doakan aja, support. Supaya ya tim R&D-nya, tim produksinya bisa lebih cepat untuk mem-prepare produk yang terjangkau ini. Karena saya rasa, ya sudah saatnya lah ya transisi menuju elektrifikasi di volume dan juga di segmen yang lebih besar dibandingkan yang sebelumnya,” ujar Anton.
Mobil hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mengumumkan, akan menanggung tiga persen PPnBM mobil hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.
Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penata-usahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil hybrid itu berada di kisaran 6-8 persen.
Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.
Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen.
(lth/rgr)