Jakarta –
PT Honda Prospect Motor (HPM) buka suara soal Honda Brio Satya yang terdampak pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Mereka memastikan, kondisi tersebut tentu akan berpengaruh ke harga jual kendaraan.
Yusak Billy selaku Direktur Pemasaran PT HPM mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari aturan terkait untuk merumuskan harga Brio Satya usai kemunculan PPN 12 persen. Ketika seluruh prosesnya sudah selesai, dia akan menyampaikan hasilnya, termasuk soal harga final kendaraan.
“Salah satu faktor menentukan harga jual mobil memang dari nilai perpajakan yang ada. Kami saat ini masih mempelajari aturan detailnya untuk menentukan harga jual dengan adanya PPN 12 persen ya,” ujar Billy kepada detikOto, Sabtu (4/1).
Honda Brio Satya Foto: (Luthfi Anshori/detikOto)
|
Ketika kelak harganya naik, Billy memastikan, pihaknya akan memberikan layanan ekstra ke konsumen di Indonesia. Sebab, bagaimanapun juga, kepuasan mereka harus tetap dijaga.
“Tentunya juga untuk tetap memberikan nilai lebih ke konsumen, kami juga menyiapkan program penjualan yang memudahkan dan meringankan konsumen dalam memiliki kendaraan,” ungkapnya.
Sebagai catatan, Honda Brio Satya saat ini dibanderol mulai Rp 167 jutaan dengan status on the road Jakarta. Meski ada penyesuaian angka, namun harga finalnya diyakini tetap berada di bawah Rp 200 juta.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, semua kendaraan bermotor yang terkena PPnBM akan terdampak PPN 12 persen. Kini, mobil LCGC dikenakan PPnBM tiga persen sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto: Agung Pambudhy
|
Sementara daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM tertulis dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Kemudian dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.
Ketika pertama kali muncul 12 tahun lalu, mobil LCGC mendapat keringanan berupa PPnBM nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Kendaraan yang berhak mendapat relaksasi tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, misalnya mesinnya harus berkapasitas 980-1.200cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) terendah 20 km/liter.
Namun, kini mobil LCGC tak lagi mendapat diskon PPnBM secara penuh. Kendaraan tersebut dikenakan pajak tiga persen sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan itu berlaku sejak Oktober 2022.
(sfn/rgr)